Clairmont laporkan Codeblu ke Bareskrim, menuntut ganti rugi Rp5 miliar akibat kerugian bisnis yang diklaim signifikan.
Perseteruan bisnis memanas! Clairmont resmi melaporkan Codeblu ke Bareskrim atas dugaan kerugian hingga Rp5 miliar. Simak kronologi dan detail kasusnya berikut ini di Berita, Profil, dan Tren Influencer.
Clairmont Laporkan Codeblu Ke Bareskrim
Clairmont resmi melaporkan influencer William Anderson alias Codeblu ke Bareskrim Polri. Perusahaan menggandeng kantor hukum Dr. Ikhsan Abdullah & Co sebagai kuasa hukum dalam kasus ini. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTL/51/11/2026/BARESKRIM dan kini sedang ditangani aparat penegak hukum.
Kasus bermula dari unggahan video di media sosial yang memuat informasi tidak benar mengenai Clairmont. Konten tersebut diyakini menimbulkan persepsi negatif dan berdampak pada reputasi perusahaan serta mengganggu kegiatan usaha sehari-hari.
Pengacara Clairmont, Regan Jayawisastra, menjelaskan bahwa laporan diajukan dengan Pasal 29 dan Pasal 35 KUHP. Pasal 29 mengatur tentang cyber bullying dan pemerasan, sedangkan Pasal 35 menyasar manipulasi data yang merugikan perusahaan.
Tuduhan Manipulasi Dan Cyber Bullying
Dalam pernyataan resmi, Regan menyoroti tuduhan manipulasi data oleh Codeblu. Salah satunya adalah klaim bahwa Clairmont menyerahkan kue yang sudah berjamur ke panti asuhan, yang menurut pengacara tidak sesuai fakta. Informasi ini dianggap sengaja disebarkan untuk merusak citra Clairmont.
Pasal 29 terkait cyber bullying juga digunakan karena Codeblu diduga memeras Clairmont. Setelah mengunggah konten negatif, ia menawarkan jasa konsultasi untuk memperbaiki citra perusahaan dengan meminta bayaran Rp350 juta. Modus ini menimbulkan dugaan pemerasan.
Regan menekankan, langkah hukum diambil untuk melindungi pengusaha lain agar tidak mengalami pencemaran nama baik di media sosial. Klarifikasi dan tindakan hukum diharapkan menjadi peringatan tegas bagi influencer lain.
Baca Juga: WA Denada Diabaikan Ressa Rossano, Pengacara Siap Ambil Langkah Hukum
Kerugian Finansial Clairmont Capai Rp5 Miliar
Pemilik Clairmont, Susana Darmawan, menyatakan perusahaan mengalami kerugian signifikan akibat ulasan negatif Codeblu. Ia menjelaskan, kerugian terjadi pada masa puncak penjualan ketika ribuan stok dan ratusan juta rupiah nilai inventaris tidak terjual.
Kerugian kami tidak kecil, karena ini terjadi saat peak season. Ribuan stok tidak terjual, berdampak langsung pada omzet perusahaan, ujar Susana. Ia menekankan bahwa pencemaran nama baik ini merugikan secara finansial dan moral.
Susana berharap proses hukum bisa menegakkan keadilan dan memberi efek jera. Ia ingin kasus ini menjadi pelajaran bagi pengusaha lain agar tidak dirugikan oleh penyebaran informasi palsu di media sosial.
Upaya Mediasi Dan Penolakan Codeblu
Sebelum melaporkan ke Bareskrim, kedua pihak sempat melakukan komunikasi. Codeblu mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas review negatif yang diberikan. Namun, tindakan berikutnya justru memunculkan dugaan pemerasan.
Codeblu meminta Clairmont membayar Rp350 juta dan mengangkatnya sebagai konsultan untuk menghapus konten negatif. Kuasa hukum menilai permintaan ini sebagai bentuk pemerasan, sehingga mediasi tidak membuahkan hasil.
Regan menekankan pentingnya kewaspadaan pengusaha terhadap influencer. Mediasi yang gagal menjadi alasan kuat Clairmont menempuh jalur hukum agar kerugian diakui dan tindakan serupa tidak terulang.
Pesan Untuk Pengusaha Dan Influencer
Kasus ini menjadi pengingat bagi pengusaha untuk selektif dalam menghadapi konten digital yang mempengaruhi citra perusahaan. Clairmont menekankan bahwa penyalahgunaan media sosial dapat merugikan secara finansial maupun reputasi.
Dr. Ikhsan Abdullah menegaskan, tindakan hukum ini tidak hanya untuk Clairmont, tetapi juga untuk melindungi pelaku usaha lain dari praktik cyber bullying dan pemerasan. Hukum diharapkan memberi efek jera bagi influencer yang menyebar informasi menyesatkan.
Susana menambahkan pesan moral, bahwa kejujuran dan tanggung jawab menjadi hal penting bagi siapa saja yang memiliki pengaruh di media sosial. Kasus Clairmont dan Codeblu diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat digital dan dunia bisnis.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari lifestyle.sindonews.com
- Gambar Kedua dari kompas.com